Ketentuanlebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik--4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. V-Pasal 22 ayat (-)

KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
IJINUSAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK . DAFTAR IZIN USAHA YANG DIMILIKI PT. SILMA INSTRUMENTAMA. No. NAMA SURAT IZIN: KLASIFIKASI: NOMOR REGISTRASI: PENERBIT: TGL TERBIT: TGL KADALUARSA: 1: IUJPTL : 44/IUJPTL/OSS/2021: DJK: 09-Jun-21: Berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha . PT Silma
Jakarta - Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. "Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis 28/10/2021. Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik. "Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, dimana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya. Disebutkan Munir, KBLI bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha NIP, izin berusaha, serta sertifikat standar. "KBLI risiko tinggi untuk jasa penunjang tenaga listrik yaitu pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi listrik, dan jasa teknik listrik," terang dia. Sementara untuk KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah tinggi membutuhkan NIP dan sertifikat standar. KBLI untuk usaha yang memilili risiko menengah tinggi pada jasa penunjang tenaga listrik antara lain diperuntukan bagi pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis, jasa sertifikasi, jasa pengujian laboratorium, penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa, aktivitas sertifikasi personal independen, dan pendidikan teknik swasta. Realisasikan TKDN Proyek Kelistrikan PLN Capai Rp 35,32 Triliun PLN Siap Pasok Listrik ke Kawasan Food Estate Kalimantan Tengah 8 Strategi Pemerintah Bangun Sistem Kelistrikan Nasional * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang daerah lain hanya bisa misuh lantaran mahalnya tarif listrik, di Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, warga malah sudah menciptakan listrik mandiri dari tenaga angin. Bahkan listrik itu bermanfaat untuk penerangan jalan desa.
IUJPTL– Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online. PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk DOWNLOAD; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi DOWNLOAD; BADANUSAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan 13 November 2015 . LANDASAN HUKUM 1) Undang-Undang R.I. Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Persyaratan Administratif
SBUJPTL- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai
3) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kemampuan usaha; dan b. keahlian kerja orang CxriUIR.
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/362
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/379
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/162
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/333
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/45
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/118
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/107
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/225
  • 2ltm65v8uy.pages.dev/150
  • kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik